PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Tanjungsiang di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah :
a. Desa Tanjungsiang
b. Desa Bumiara
c. Desa Cimeuhmal
d. Desa Sirap
e. Desa Sindanglaya
f. Desa Rancamanggung
g. Desa Kawungluwuk
h. Desa Cibuluh
i. Desa Pakuhaji
j. Desa Gandasoli
k. Desa Cikawung. (2) Wilayah Kecamatan Tanjungsiang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cisalak. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tanjungsiang, maka wilayah Kecamatan Cisalak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tanjungsiang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
