PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Blanakan di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah :
a. Desa Blanakan
b. Desa Cilamayagirang
c. Desa Cilamayahilir
d. Desa Rawameneng
e. Desa Rawamekar
f. Desa Jayamukti
g. Desa Muara
h. Desa Tanjungtiga
i. Desa Langensari. (2) Wilayah Kecamatan Blanakan sebagaimana dimaksud data ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ciasem. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Blanakan, maka wilayah Kecamatan Ciasem dikurangi dengan wilayah Kecamatan Blanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
