PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, meliputi wilayah :
a. Desa Tegalwaru
b. Desa Batutumpang
c. Desa Citalang
d. Desa Karoya
e. Desa Warungjeruk
f. Desa Cisarua
g. Desa Sukamulya
h. Desa Sukahaji
i. Desa Tegalsari
j. Desa Pasanggrahan
epkumham.go
k. Desa Galumpang. (2) Wilayah Kecamatan Tegalwaru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Plered. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tegalwaru, maka wilayah Kecamatan Plered dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tegalwaru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
