PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Bojong di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, meliputi wilayah : a. Desa Cikeris b. Desa Cileunca c. Desa Cipeundeuy d. Desa Pangkalan e. Desa Bojong Barat f. Desa Bojong Timur g. Desa Cibingbin h. Desa Sindangpanon i. Desa Sindangsari j. Desa Pasanggrahan k. Desa Kertasari l. Desa Sukamanah m. Desa Cihanjawar n. Desa Pawenang. (2) Wilayah Kecamatan Bojong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Darangden. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bojong, maka wilayah Kecamatan Darangden dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bojong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
