PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Ujungjaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, meliputi wilayah : a. Desa Ujungjaya b. Desa Cibuluh c. Desa Sukamulya
epkumham.go
d. Desa Cipelang e. Desa Sakurjaya f. Desa Kudangwangi g. Desa Palasari h. Desa Kebon Cau i. Desa Palabuan. (2) Wilayah Kecamatan Ujungjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tomo. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ujungjaya, maka wilayah Kecamatan Tomo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ujungjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
