PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Cimanggung di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, yang meliputi wilayah : a. Desa Cimanggung b. Desa Tegalmangging c. Desa Sindangpakuwon d. Desa Sindanggalih e. Desa Sindulang f. Desa Mangunarga g. Desa Sawahdadap h. Desa Sukadana i. Desa Cihanjuang j. Desa Cikahuripan. (2) Wilayah Kecamatan Cimanggung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cikeruh. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cimanggung, maka wilayah Kecamatan Cikeruh dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cimanggung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
