PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi wilayah :
a. Desa Darma b. Desa Bakom c. Desa Jagara
epkumham.go
d. Desa Karangsari e. Desa Sagarahiang f. Desa Gunungsirah g. Desa Karanganyar h. Desa Parung i. Desa Cikupa j. Desa Kawahmanuk k. Desa Cipasung l. Desa Paninggaran m. Desa Sukarasa n. Desa Sakerta Barat o. Desa Cageur p. Desa Cimenga q. Desa Sakerta Timur r. Desa Situsari s. Desa Tugumulya. (2) Wilayah Kecamatan Darma sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kadugede. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Darma, maka wilayah Kecamatan Kadugede dikurangi dengan wilayah Kecamatan Darma sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
