Pasal 99
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II harus sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengurus organisasi peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dalam wilayah kerjanya mengenai :
a. hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2);
b. letak TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2);
c. kesempatan pengiriman seorang wakil organisasi peserta Pemilihan Umum yang menjadi saksi dalam pemungutan suara dan penghitungan suara di tiap TPS.
(2) Yang ditunjuk menjadi saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ialah anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang bertempat tinggal di wilayah kerja PPS yang meliputi TPS yang bersangkutan. (3) a. Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, tiap organisasi peserta Pemilihan Umum harus sudah mengajukan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II nama seorang saksi untuk tiap TPS sebagai wakil organisasi yang bersangkutan dalam pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
b. Dalam mengajukan nama saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat juga diajukan nama seorang wakil organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan yang akan ditunjuk untuk menggantikan saksi apabila saksi tersebut berhalangan.
(4) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara organik masuk KPPS yang pengesahannya dilakukan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II. (5) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) juga merangkap sebagai pengawasan pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum di TPS dan memulai tugasnya sejak penyiapan TPS sampai dengan pengiriman kotak suara kepada PPS yang dalam melaksanakan tugas tersebut saksi menerima petunjuk teknis dari PANWASLAKCAM. (6) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua KPPS. (7) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pada saat akan mulai melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus
menunjukkan surat keputusan pengesahannya sebagai saksi serta menyerahkan surat keterangan mengenai dirinya dari pengurus organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan dan surat keterangan telah terdaftar sebagai pemilih dalam wilayah kerja PPS kepada Ketua KPPS yang bersangkutan. (8) Ketidakhadiran saksi dari organisasi peserta Pemilihan Umum di TPS pada tanggal pemungutan suara, tidak mempengaruhi pelaksanaan dan keabsahan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. (9) Apabila dalam suatu TPS saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak seorangpun yang hadir pada saat dimulai rapat pemungutan suara, Ketua KPPS dapat meminta kepada pemilih yang hadir yang bersedia untuk bertindak sebagai saksi.
