PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 100
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Sebelum memangku jabatannya Ketua KPPS diambil sumpah/janji oleh Camat/Ketua PPS atau Pejabat yang ditunjuknya. (2) Sebelum rapat pemungutan suara dimulai Anggota KPPS dan saksi yang hadir diambil sumpah/janji oleh Ketua KPPS. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) berlaku untuk pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
