Pasal 101
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam penetapan jumlah dan letak TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2), Camat/Ketua PPS juga menentukan wilayah kerja KPPS dengan memperhatikan tempat tinggal pemilih yang akan memberikan suaranya di TPS tersebut, sehingga untuk datang ke TPS dan kembali pulang pemilih tidak perlu bermalam. (2) Dalam menentukan wilayah kerja KPPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan alamat TPS, Camat/Ketua PPS memperhatikan bahwa jumlah pemilih yang bertempat tinggal dalam wilayah kerja KPPS dapat memberikan suaranya dalam waktu yang sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) huruf b serta keadaan TPS dapat menjamin pemilih untuk memberikan suara secara bebas dan rahasia serta tidak terganggu. (3) Nama TPS ialah nama Desa/Kelurahan yang wilayahnya meliputi letak TPS dan apabila dalam satu Desa/Kelurahan ditetapkan lebih dari satu TPS, maka pada nama itu ditambahkan angka romawi I,II, dan seterusnya. (4) Tiap TPS harus cukup luas, sehingga didalamnya cukup untuk
a. tempat duduk Ketua, Anggota, dan Saksi;
b. tempat duduk pemilih yang menunggu giliran akan memberikan suara;
c. tempat bilik pemberian suara yang menjamin pemilih dapat memberikan suara dengan bebas dan rahasia;
d. tempat kota suara;
e. tempat/papan untuk memasang formulir Catatan Penghitungan Suara di TPS (Model CA 1) yang berukuran besar.
