Pasal 102
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Untuk pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dibuat surat suara, yang mudah dapat dilihat perbedaan warna surat suara bagi tiap Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan. (2) Pada surat suara dicantumkan hal sebagai berikut:
a. tulisan "Surat Suara";
b. nama Badan Perwakilan Rakyat;
c. nama daerah pemilihan Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan
d. tahun pemilihan;
e. nomor, nama, dan tanda gambar organisasi peserta Pemilihan Umum;
f. tanda yang menjamin bahwa surat suara itu tidak palsu atau yang dipalsukan;
g. nama Daerah Pemungutan Suara/Kecamatan;
h. nama TPS;
(3) Pada surat suara, nomor, nama, dan tanda gambar organisasi peserta Pemilihan Umum masing-masing disusun berurutan sebagimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri /Ketua LPU. (4) Apabila surat suara dalam keadaan terlipat, nama Daerah Pemungutan Suara/Kecamatan dan nama TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g dan huruf h yang akan diisi oleh Ketua KPPS tercantum di bagian luar, sedangkan bagian yang memuat nomor, nama, dan tanda gambar berada di bagian dalam dan di bagian luar tersebut disediakan bagian untuk tanda tangan Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPPS. (5) Bentuk, isi, dan hal lain mengenai surat suara ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
