Pasal 103
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pembuatan surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan oleh LPU. (2) LPU mengirimkan surat suara kepada PPD II sebanyak jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan yang tercantum dalam Daftar Jumlah Pemilih Yang Terdaftar (Model AC.1.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4), ditambah 20 % (dua puluh persen) dan harus sudah diterima oleh PPD II selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara. Pengirimannya dilakukan dengan mengutamakan pengamanannya. (3) PPD II mengatur pembagian jumlah surat suara untuk tiap PPS sesuai dengan jumlah pemilih yang akan memberikan suaranya di tiap TPS dalam tiap wilayah kerja PPS menurut daftar jumlah pemilih yang diterima dari masing-masing PPS. (4) PPD II mengirimkan kepada PPS surat suara dalam keadaan dibungkus dan disegel terperinci untuk tiap TPS dalam wilayah kerja PPS. Dari tambahan jumlah surat suara 20 % (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang 10 % (sepuluh persen) dimasukkan ke dalam bungkusan untuk TPS tersebut dan yang 10 % (sepuluh persen) lagi dibungkus tersendiri untuk cadangan di PPS. Dibagian luar bungkusan ditulis keterangan tentang isi dan
alamatnya. (5) Selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari sebelum tanggal pemungutan suara, PPS harus sudah menerima surat suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). (6) Setelah menerima bungkusan surat suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), tanpa membukanya PPS mengirimkan bungkusan surat suara untuk tiap TPS dalam wilayah kerjanya kepada KPPS yang bersangkutan.
