PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 104
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPS menyampaikan Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS (Model AA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada KPPS yang diperlukan KPPS untuk meneliti pemilih yang bertempat tinggal dalam wilayah TPS yang bersangkutan guna menyampaikan Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) mengenai waktu dan tempat memberikan suara kepada setiap pemilih. (2) Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)juga diperlukan oleh KPPS untuk meneliti pemilih yang datang untuk memberikan suara di TPS.
