PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 105
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPI/PPD I/PPD II mengirimkan Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), menurut jenjang jabatan kepada tiap TPS sebanyak 5 (lima) kali jumlah TPS dalam wilayah kerja PPS yang bersangkutan. (2) Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh PPS selanjutnya dikirimkan kepada tiap KPPS, 2 (dua) helai untuk cadangan dan 3 (tiga) helai untuk dipasang di TPS pada hari pemungutan suara sebelum rapat pemungutan suara dimulai, ditempat-tempat sebagai berikut :
a. sehelai di dalam tiap bilik pemberian suara;
b. sehelai di dekat tempat duduk para pemilih;
c. sehelai di luar TPS di dekat pintu masuk.
