PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 98
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II yang menjadi tugas dan tanggung jawab PPS
dilaksanakan oleh KPPS dalam rapat pemungutan suara bertempat di TPS, pada hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2). (2) Rapat pemungutan suara menyelesaikan dua acara yaitu
a. pelaksanaan pemungutan suara, dan
b. pelaksanaan penghitungan suara di TPS. (3) Dalam melaksanakan rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), KPPS bertanggungjawab kepada Camat/Ketua PPS yang wilayahnya meliputi TPS yang bersangkutan.
