PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 97
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (2) Camat/Ketua PPS MENETAPKAN jumlah dan letak TPS dalam wilayah kerjanya. (3) Untuk melaksanakan pemungutan suara, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II PPD II membentuk KPPS untuk tiap TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
