PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 96
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dilaksanakan serentak dalam satu hari pada tanggal yang diseluruh wilayah Negara Republik INDONESIA secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. (2) Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Kecamatan atau wilayah setingkat dengan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang menjadi wilayah kerja PPS merupakan Daerah Pemungutan Suara.
