PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 95
BAB 7 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikannya pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh yang berwenang. (2) Tata cara penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
