Pasal 94
BAB 7 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum dilarang memfitnah, menghina, atau menyinggung kehormatan Pemerintah dan pejabatnya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, golongan, organisasi, negara asing, atau perorangan serta perbuatan lainnya yang bertentangan dengan etika/tata krama menurut Pancasila. (2) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum organisasi peserta Pemilihan Umum dilarang menyalahgunakan tanda gambarnya sedemikian rupa, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya tekanan bathiniah pada pemilih dalam memberikan suaranya. (3) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum dilarang untuk mengadakan segala kegiatan berupa tindakan, ucapan, tulisan, gambar, dan lukisan yang dapat memberikan kesan kepada orang banyak bahwa kegiatan tersebut dapat dirasakan mengandung maksud:
a. sebagai usaha :
(i) menghina Tuhan Yang maha Esa, Nabi, dan Kitab Suci masing- masing agama;
(ii) menjelekkan atau menghina agama dan kepercayaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa;
(iii) anti agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(iv) mengaburkan dan memberikan ketidak pastian jaminan akan kebebasan menjalankan dan menganut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. melakukan intimidasi, tekanan, atau ancaman dari satu pihak terhadap pihak lain;
c. yang dapat berakibat merusak dan mengganggu persatuan dan kesatuan nasional;
d. dapat menimbulkan perasaan kesukuan/kedaerahan yang berlebihlebihan atau anti kesukuan, serta rasialisme;
e. memberikan penilaian negatif dan/atau menjelekkan
(i) terhadap organisasi atau negara asing;
(ii) dengan memperbandingkan antar organisasi peserta Pemilihan Umum dan/atau antar organisasi;
(iii) terhadap panji-panji, bendera, vandel, dan tanda gambar dari suatu organisasi peserta Pemilihan Umum;
f. mengadakan suatu penilaian dan usaha memperkecil serta meremehkan kebijaksanaan Pemerintah, pejabat baik sipil maupun militer, dan diri perorangan dari pejabat dimaksud.
