Pasal 9
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Dewan Pimpinan LPU terdiri dari :
a. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Menteri Kehakiman sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Menteri Penerangan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
d. Menteri Keuangan sebagai Anggota;
e. Menteri Pertahanan-Keamanan sebagai Anggota;
f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
g. Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai Anggota;
h. Menteri Luar Negeri sebagai Anggota;
i. Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai Anggota; (2) Tugas Dewan Pimpinan LPU adalah :
a. menentukan garis kebijaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. mengambil keputusan atas pertimbangan dan usul yang diberikan oleh
Dewan Pertimbangan LPU. (3) Sekretaris Umum LPU karena jabatannya merangkap menjadi Sekretaris Dewan Pimpinan LPU. (4) Tatakerja Dewan Pimpinan LPU ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
