PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 8
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
Tugas LPU adalah: a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan Umum; b. memimpin dan mengawasi Panitia yang ada pada LPU; c. mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan serta data tentang hasil Pemilihan Umum; d. mengerjakan hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
