Pasal 7
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dan terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, dan Sekretariat Umum, dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN, dan bersifat permanen. (2) Menteri Dalam Negeri selaku Ketua LPU, melaksanakan pimpinan sehari-hari Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG. (3) PRESIDEN dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua LPU dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melakukan tugasnya. (4) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum, PRESIDEN atau Ketua LPU dengan persetujuan PRESIDEN dapat membentuk badan dan/ atau menunjuk pejabat untuk melaksanakan tugas tertentu dalam LPU. (5) Dalam hal yang dianggap perlu LPU dapat menyerahkan wewenangnya kepada PPI.
