PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 6
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
Pada PPI, PPD I, PPD II, dan PPS masing-masing dibentuk: a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat yang selanjutnya dapat disebut PANWASLAKPUS; b. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I yang selanjutnya dapat disebut PANWASLAK I; c. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II yang
selanjutnya dapat disebut PANWASLAK II; d. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya dapat disebut PANWASLAKCAM.
