PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 5
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
Pada LPU diadakan: a. di tingkat Pusat : Panitia Pemilihan INDONESIA yang selanjutnya dapat disebut PPI. b. di tingkat Daerah:
i. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya dapat disebut PPD I;
ii. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya dapat disebut PPD II;
iii. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya dapat disebut PPS;
iv. Panitia Pendaftaran Pemilih yang selanjutnya dapat disebut PANTARLIH;
v. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya dapat disebut KPPS. c. bagi WNRI yang berada di luar negeri:
i.Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya dapat disebut PPLN; ii. Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya dapat disebut PPSLN.
