Pasal 10
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Dewan Pertimbangan LPU terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Dewan Pertimbangan LPU bertugas memberikan pertimbangan dan usul kepada Dewan Pimpinan LPU, baik atas permintaan maupun atas prakarsa sendiri. (4) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada Dewan Pertimbangan LPU ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (5) Tatakerja Dewan Pertimbangan LPU ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
