PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 11
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Sekretariat Umum LPU dipimpin oleh Sekretaris Umum dan dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum. (2) Sekretaris Umum LPU dan Wakil Sekretaris Umum LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Susunan dan tatakerja Sekretariat Umum LPU ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
