PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 12
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) PPI dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Pada PPI dibentuk PANWASLAKPUS dan Sekretariat PPI. (3) Tugas PPI adalah :
a. merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR. (4) PANWASLAKPUS bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri Ketua PPI.
