Pasal 13
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Keanggotaan PPI yang terdiri dari Anggota Dewan Pimpinan LPU dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU, ditambah 4 (empat) orang Anggota yang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-
masing 1 (satu) orang, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) a. Menteri Dalam Negeri serta Wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Ketua serta Wakil Ketua PPI;
b. Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Anggota PPI. (3) PANWASLAKPUS terdiri dari :
a. seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung;
b. 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang diambilkan dari unsur Pemerintah yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI;
c. beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang, termasuk yang merangkap jabatan Wakil Ketua. (4) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAKPUS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAKPUS ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (6) a. Sekretariat PPI dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris;
b. Sekretaris PPI dan Wakil Sekretaris PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (7) Sekretaris Umum LPU dan Wakil Sekretaris Umum LPU merangkap menjadi Sekretaris PPI dan Wakil Sekretaris PPI.
