PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 14
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Tatakerja PPI dan PANWASLAKPUS serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPI ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tanggal pemungutan suara, PPI dan PANWASLAKPUS termasuk Sekretariat PPI dibubarkan dengan Keputusan PRESIDEN.
