PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 15
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) PPD I dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (2) Pada PPD I dibentuk PANWASLAK I dan Sekretariat PPD I. (3) Tugas PPD I adalah :
a. membantu tugas PPI;
b. mempersiapkan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPRD I dan DPRD II;
c. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD I. (4) PANWASLAK I bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja
PPD I dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD 1.
