Pasal 16
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya menjadi Ketua merangkap Anggota PPD I. (2) Anggota PPD I terdiri dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I. (3) PANWASLAK terdiri dari:
a. seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi;
b. 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang diambilkan dari unsur Pemerintah yang dijabat oleh Kepala Inspektorat Wilayah Propinsi, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI;
c. beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang, termasuk yang merangkap jabatan Wakil Ketua. (4) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAK I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I. (5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAK I ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I. (6) a. Sekretariat PPD I dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b. Sekretaris PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I.
