Pasal 83
BAB 7 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya, ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan, hak, kewajiban yang sama dan sederajat dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh wilayah INDONESIA, yaitu bahwa ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan, kebebasan, kesempatan, perlakuan, dan pelayanan yang sama dalam melaksanakan kampanye serta mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Bagi WNRI di luar negari tidak diadakan kampanye Pemilihan Umum. (3) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye. Pemilihan Umum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) :
a. semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa), dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
b. seluruh masyarakat harus memperhatikan dan memelihara keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
