Pasal 84
BAB 7 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum, diselenggarakan oleh pengurus dan/atau anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan. (2) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilaksanakan antara lain dalam bentuk :
a. rapat umum;
b. pawai;
c. keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum;
d. penyiaran melalui RRI/TV - RI;
e. penyebaran kepada umum dan/satu penempelan di tempat umum berupa : poster, plakat, surat selebaran, slide, film, radio-kaset, video- kaset, slogan/semboyan, spanduk, brosur, tulisan, lukisan, dan penggunaan media massa serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan lainnya;
f. segala macam dan bentuk pertunjukan umum.
