PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 82
BAB 6 — PENCALONAN
(1) PPI, PPD I, dan PPD II masing-masing memperbanyak Daftar Calon Tetap untuk tiap Daerah Pemilihan sebanyak yang diperlukan untuk dipergunakan dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105. (2) Untuk keperluan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing Panitia Pemilihan mengirimkan Daftar Calon Tetap yang tercetak kepada tiap PPS dalam wilayah kerjanya.
