Pasal 81
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 berakhir, PPI, PPD I, dan PPD II masing-masing harus sudah menyusun Daftar Calon Tetap dengan menggunakan formulir Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR (Model BC 2/Model BC
3), Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD I (Model BD I), dan Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD II (Model BE 2) untuk Daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG. (2) Apabila jumlah calon kurang daripada jumlah anggota yang harus dipilih dalam suatu Daerah Pemilihan, maka Panitia Pemilihan yang bersangkutan mengusahakan penambahan Calon menurut tata cara sebagaimana dimaksud dalam BAB VI Bagian Kedua, dan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR dengan Mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG. (3) Daftar Calon Tetap segera diumumkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam Berita Negara/ Lembaran Daerah. (4) Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, masing-masing Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah memperbanyak Daftar Calon Tetap yang telah disusun untuk diumumkan dengan cara lain oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan, sekurang- kurangnya di tiap kantor PPI, PPD I, PPD II, dan PPS untuk dapat dilihat oleh masyarakat.
