Pasal 80
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pasal 73, pasal 74, dan Pasal 75 Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU membentuk Panitia Peneliti Pusat. (2) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon Anggota DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat II. (3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Panitia Peneliti Pusat, Panitia Peneliti Daerah Tingkat I, dan Panitia Peneliti Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
