PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 79
BAB 6 — PENCALONAN
Selama 30 (tiga puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) berakhir, setiap orang dapat mengemukakan keberatan atas isi Daftar Calon Sementara dengan disertai alasannya kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan. Panitia Pemilihan memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
