Pasal 78
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Selambat-labatnya 20 (dua puluh) hari sesudah kesempatan untuk membela calon dan memperbaiki surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (6) berakhir, PPI, PPD II dan masing-masing harus sudah selesai menyusun Daftar Calon Sementara dengan menggunakan formulir Daftar Calon Sementara Pemilihan Umum Anggota DPR (Model BC), formulir Daftar Calon Sementara Pemilihan Umum Anggota DPRD I (Model BD), dan formulir Daftar Calon Sementara Pemilihan Umum Anggota DPRD II (Model BE). (2) Penyusunan Daftar Calon Sementara dilakukan sebagai berikut:
a. tanda gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) ditempelkan di atas sehelai kertas, berjajar dari kiri ke kanan menurut urutan nomornya;
b. di atas tanda gambar dicantumkan nama organisasi, dan di atas nama organisasi itu ditulis nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2);
c. di bawah masing-masing tanda gambar dicantumkan nama-nama calon sesuai dengan Daftar Calon Organisasi (Model BA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2);
d. dibawah masing-masing nama calon ditulis dalam tanda kurung nama kota tempat tinggal calon, ditulis dalam huruf balok;
e. Daftar Calon Sementara ditandatangani oleh Ketua dan sekurang- kurangnya seperdua jumlah Anggota masing-masing Pemilihan.
(3) Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, masing-masing Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah memperbanyak Daftar Calon Sementara yang telah disusun untuk diumumkan secara luas dan efektif. (4) Pengumuman Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan dimuatkan dalam sekurang-
kurangnya satu harian yang terbit di tempat kedudukan Panitia Pemilihan yang bersangkutan, atau jika surat kabar harian yang dimaksud itu tidak ada, dimuatkan dalam surat kabar harian lain yang oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan dianggap terbanyak dibaca dalam wilayah kerjanya, atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan tersebut. (5) Selain pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), PPI mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk DPR bagi tiap Daerah Pemilihan kepada PPD I yang bersangkutan, dan PPD II mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk DPRD II kepada PPD I yang bersangkutan, untuk diumumkan dengan cara lain oleh PPD I tersebut, sekurang-kurangnya di tiap kantor PPD I, PPD II, dan PPS, untuk dapat dilihat oleh masyarakat.
