Pasal 77
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Surat pencalonan ditolak apabila yang digunakan bukan formulir sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (1), atau apabila diterima oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan sesudah waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3). (2) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3), salinan Surat Keputusan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), serta formulir lainnya mengenai kelengkapan administrasi pencalonan disediakan oleh PPI/PPD I/PPD II. (3) Formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diminta kepada kantor PPI/PPD I/PPD II pada hari jam kerja kantor Pemerintah selama 15 (lima belas) hari terhitung mulai waktu pengesahan nama dan tanda gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) berakhir..
