Pasal 76
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Surat pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a dan Pasal 75 diajukan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI menyampiakan surat pencalonan tersebut beserta lampirannya kepada Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) untuk diadakan penelitian. (2) Surat pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan DPRD I dan DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b dan huruf c Pasal 75, masing-masing diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II menyampaikan surat pencalonan tersebut beserta lampirannya kepada Panitia Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) untuk diadakan penelitian. (3) Jika Daftar Calon Organisasi (Model BA) memuat nama, calon melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) UNDANG-UNDANG, maka Daftar Calon Organisasi (Model BA) itu dikembalikan kepada organisasi yang bersangkutan untuk diadakan penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan tersebut.
(4) a. Seorang calon dikeluarkan dari Daftar Calon Organisasi (Model BA) jika ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75;
b. Pengeluaran seorang calon dari Daftar Calon Organisasi (Model BA) oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan, diberitahukan kepada organisasi yang mengajukan Daftar Calon Organisasi (Model BA) itu disertai alasannya dan organisasi tersebut diberi kesempatan untuk membela calon yang ditolak oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan dan diberi kesempatan pula untuk memperbaiki Daftar Calon Organisasi (Model BA) itu.
(5) Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) berakhir, Panitia Pemilihan yang bersangkutan harus sudah selesai memeriksa Surat pencalonan beserta lampirannya, termasuk penelitian oleh Panitia Peneliti Pusat/ Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80
dan sudah memberitahukan tentang Daftar Calon Organisasi (Model BA) yang tidak memenuhi syarat kepada organisasi yang bersangkutan. (6) Kesempatan untuk membela calon dan memperbaiki Surat Pencalonan (Model B)/Daftar Calon Organisasi (Model BA) diasdakan selama 30 (tiga puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) berakhir.
