Pasal 75
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Surat Pencalonan harus dilampiri Daftar Calon Organisasi (Model BA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan surat keterangan dari masing-masing calon mengenai syarat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain terdiri dari :
a. Surat keterangan mengenai syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG;
b. surat keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG. (3) Surat keterangan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah surat keterangan dan/atau Surat pernyataan mengenai diri masing-masing
calon yang dikeluarkan/disahkan oleh Pejabat/instansi yang berwenang, dan yang berfungsi sebagai bukti surat sebagai calon telah dipenuhi.
