Pasal 74
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Nama calon ditulis menurut cara yang ditentukan untuk pengisian Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2). (2) Nama calon diajukan untuk tiap Daerah Pemilihan dalam daftar calon tersendiri pada formulir Daftar Calon Organisasi (Model BA) dalam urutan sebagaimana dikehendaki oleh organisasi yang mengajukan daftar tersebut. (3) Untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, nama calon yang diajukan untuk mewakili Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG, diambil dari nama calon yang tercantum dalam formulir Daftar Calon Organisasi (Model BA) sebgaimana dimaksud dalam ayat (1), ditulis dalam formulir Lampiran Daftar Calon Organisasi (Model BA 1). (4) a. organisasi dilarang mencalonkan seseorang dalam Pemilihan Umum Anggota DPR untuk lebih dari satu daerah pemilihan.
b. organisasi dilarang mencalonkan seseorang untuk lebih dari satu DPRD I/DPRD II yang sejenis.
