Pasal 73
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Untuk keperluan pencalonan, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) sebanyak yang diperlukan Pengurus Organisasi di tingkat Daerah yang memerlukan salinan tersebut dapat memintanya kepada Dewan Pimpinan Pusat organisasi masing-masing.
(2) GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan dapat mengadakan kesepakatan penggabungan suaranya untuk diperhitungkan dalam pembagian jumlah wakil dan kesepatakan penggabungan suara itu harus dinyatakan oleh organisasi yang mengajukan calon pada formulir Surat Pencalonan (Model B) dan juga pada daftar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2). Kesepakatan penggabungan suara tersebut bersifat mengikat. (3) Surat Pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung mulai 10 (sepuluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) berakhir dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk keanggotaan DPR oleh Dewan Pimpinan GOLKAR, PDI dan Partai Persatuan kepada PPI;
b. untuk keanggotaan DPRD I oleh Dewan Pimpinan Golkar, PDI dan Partai Persatuan di Daerah Tingkat I kepada PPD I;
c. untuk keanggotaan DPRD II oleh Dewan Pimpinan GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan di Daerah Tingkat II kepada PPD II.
