Pasal 72
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Organisasi mengajukan calonnya dengan mengisi formulir Surat Pencalonan (Model B). (2) Calon yang diajukan harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG. (3) Bagi Pegawai Negeri Sipil dan yang disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya, yang dicalonkan oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat yang berwenang.
Ketentuan teknis perizinan ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (4) Dalam pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), organisasi yang bersangkutan mempunyai hak memperoleh kesempatan dan pelayanan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
