Pasal 71
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah menerima penggantian nama dan/atau tanda gambar organisasi yang ditolak, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU harus sudah MEMUTUSKAN nama dan tanda gambar yang dipakai dalam Pemilihan Umum dan menentukan nomornya masing-masing. (2) Nama dan tanda gambar organisasi serta nomornya yang telah diputuskan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dan diumumkan dalam berita Negara, serta melalui media pengumuman lainnya secara luas dan efektif. (3) Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mengirimkan salinan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada yang mengajukan nama dan tanda gambar organisasi. (4) Setelah nama dan tanda gambar organisasi beserta nomornya diumumkan dalam Berita Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), organisasi dapat :
a. memasangnya di depan kantor organisasi yang bersangkutan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah;
b. memuatnya dalam surat kabar atau penerbitan lainnya yang telah mendapat surat izin terbit;
c. menyebarkan kepada anggotanya.
