PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 69
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Nama dan/atau tanda gambar organisasi yang ditolak oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) segera diberitahukan secara langsung kepada organisasi yang mengajukan nama dan tanda gambar dengan diserta alasan penolakannya. Organisasi yang menerima pemberitahuan penolakan harus memberikan tanda penerimaan. (2) Setelah menerima pembertahuan penolakan nama dan/atau tanda gambar, organisasi yang mengajukannya harus segera menyampaikan nama dan/atau tanda gambar yang lain sebagai penggantinya.
