Pasal 68
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Tanda gambar organisasi ditolak Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU apabila :
a. bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG;
b. tanda gambar organisasi sama atau mirip dengan tanda gambar organisasi yang lain atau tanda gambar organisasi tersebut dapat menimbulkan keragu-raguan bagi para pemilih. (2) Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat mengadakan perundingan seperlunya dengan yang mengajukan nama dan tanda gambar organisasi dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari sesudah jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) berakhir. (3) Dalam perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperhatikan faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban umum serta terganggunya persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dihubungkan dengan penggunaan tanda gambar organisasi dalam Pemilihan Umum.
