Pasal 62
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Dalam hal seorang pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih pindah tempat tinggal dari satu Desa/Kelurahan ke Desa/Kelurahan lain sebelum waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), maka yang bersangkutan memberitahukan kepindahannya kepada Kepala Desa /Lurah. Kepala Desa/Lurah memberikan surat keterangan kepindahan yang dibuat pada formulir Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB), guna memindahkan namanya sebagai pemilih di Desa/Kelurahan di tempat tinggalnya yang baru. (2) Sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) berakhir, Kepala Desa/Lurah di tempat tinggal pemilih yang baru sesuai maksud kepindahan pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencatat nama pemilih tersebut dalam formulir Kartu Pemilih (Model A) dan dalam formulir Daftar Pemilih Sementara/Tetap/Tambahan (Model AA) serta dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1),Pasal 42 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan pada Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) dari pemilih yang bersangkutan diberi tanda/keterangan yang menyatakan bahwa formulir Model AB tersebut sudah tidak berlaku lagi. (3) Apabila pemindahan nama pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) berakhir, maka Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) dibubuhi tanda/keterangan bahwa formulir Model AB tersebut berlaku untuk memberikan suara di TPS serta ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah di tempat tinggal pemilih yang baru dan dikembalikan kepada pemilih yang bersangkutan tetapi namanya tidak dicatat dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS. (4) Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperlakukan sama dengan Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2).
