PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 63
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AA) dan Kartu. Pemilih (Model A), tetap dipelihara sebaik-baiknya sesudah selesainya pemungutan suara dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
