Pasal 61
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Seorang pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 50, apabila ternyata tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) UNDANG-UNDANG tidak dapat menggunakan hak memilihnya. (2) Bagi seorang pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap /Daftar Pemilih Tambahan yang tidak dapat menggunakan hak memilihnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan keterangan dari pihak/instansi yang berwenang, dan bagi yang sedang terganggu jiwa/ingatannya didasarkan pada kenyataan keadaan orang yang bersangkutan pada waktu pemungutan suara dilaksanakan.
